Beranda Ragam Politik 26 April 2016, Rohul Gelar Pilkades Serentak

26 April 2016, Rohul Gelar Pilkades Serentak

0
2680

ROHUL, gomediaku.com-Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) saat ini sedang menyusun draf Peraturan daerah (Perda) sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebanyak 59 desa dari 148 desa di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dijadwalkan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap pertama pada April 2016 akan datang.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BMPD) Kabupaten Rohul, Drs.Yusri, Msi, menyebutkan puluhan desa yang mengikuti Pilkades serentak tahun depan, karena jabatan 59 kepala desa sudah habis dan ada yang akan berakhir.

”Wacana Pilkades serentak tahun depan merupakan implementasi dari Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa,” ujar Yusri kepada wartawan, di Pasirpangaraian, Selasa (22/9/15).

Disebutkannya, penyusunan draf Ranperda tentang Pilkades serentak sudah rampung, dan dilanjutkan untuk proses harmonisasi di Bagian Hukum Setda Rohul dan mendapatkan persetujuan dari Bupati Rohul Achmad.

Ia mengharapkan Pilkades serentak tahun depan mendapat respon positif dari DPRD Rohul. Yusri menargetkan, paling lambat Desember 2015 atau memasuki akhir tahun, Ranperda Pilkades serentak sudah selesai.

”Semoga mendapat persetujuan dari Bupati dan DPRD Rohul,” jelasnya.

Dijelaskan Pria kelahiran kabupaten Kampar itu, dalam draf Ranperda Pilkades serentak yang sudah disusun, ada sejumlah substansi dimasukkan, seperti memperjelas aturan dalam pemberian bantuan ke Pemerintah Desa, termasuk besaran dan penggunaan dana bantuan.

Dalam draft Ranperda juga diatur pemberian bantuan ke desa secara proposional, dilihat dari jumlah penduduk dan luas wilayah, angka kemiskinan, kesulitan geografis, dan besaran bantuan dana desa.

Draft Ranperda Pilkades serentak juga mengatur syarat lokal. Setiap calon Kades wajib bisa membaca Alquran, bebas Narkoba, bisa berpidato dan lainnya.

Baca Juga  JMSI Siap Dukung Polda Sumut Ciptakan Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak 2024

Terlepas dari 59 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahap satu, 88 desa lain juga akan melaksanakan Pilkades. Dan pada 2021, ditargetkan seluruh desa di Rohul bisa menggelar Pilkades serentak.

Untuk diketahui, bagi Kades yang sudah habis masa jabatannya, jabatannya diisi oleh pejabat sementara yang ditunjuk oleh Pemkab Rohul. (Yus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini