Pekanbaru – Sejak Selasa (15/02) kemarin, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Pekanbaru naik menjadi Level 3 hingga 28 Februari 2022 nanti.
Dikutip dari Tribun Pekanbaru , Wali kota Pekanbaru, Firdaus mengungkapkan jika kelonggaran yang terjadi saat PPKM level 1 mau tidak mau harus dilakukan pengetatan selama PPKM level 3.
Pembatasan yang dilakukan seperti PPKM level 3 terdahulu di mana pengetatan meliputi kegiatan masyarakat selama PPKM Level 3 diterapkan di kota madani. Sebagai contoh pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan di publik yang bisa menimbulkan keramaian dan kerumunan dilakukan penutupan untuk sementara waktu.
“Penutupannya sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru,” tegas Walikota.
Terkait pembatasan yang akan dilakukan, Walikota telah menerbitkan surat edaran terkait pedoman penerapan PPKM level 3 di Kota Pekanbaru yang berpedoman kepada instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur Riau.
Tak hanya kegiatan seperti rapat atau seminar, pembatasan juga dilakukan pada pusat perbelanjaan di mana kapasitas pengunjung dibatasi sampai 50 persen. Tentunya bagi warga yang ingin masuk ke dalam pusat perbelanjaan tersebut wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai aplikasi skrining.
Sedangkan untuk jam operasional pusat perbelanjaan, pengelola harus memberlakukan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Pada kegiatan kepariwisataan di lapangan juga diharuskan melakukan pembatasan kegiatan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan rumah makan atau restoran, bioskop hingga areal umum bisa beroperasi dengan kapasitas hanya 50 persen.
Untuk aktivitas seni, budaya dan sosial kemasyarakatan bisa digelar dengan kapasitas 50 persen. Kegiatan bidang olahraga dan fasilitas olahraga dapat buka dengan kapasitas 50 persen.
Pembatasan juga dilakukan pada sektor lainnya, semisal aktivitas non esensial dilakukan pembatasan sebanyak 50 persen. Sebaliknya aktivitas esensial dan industri bisa seratus persen.
Sedangkan untuk tempat ibadah keagamaan dengan kapasitas 50 persen atau maksimal 50 orang.
Untuk gelaran resepsi pernikahan dilakukan pembatasan dengan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang. Penyelanggaraan dilakukan tanpa prasmanan dan harus mendapat rekomendasi dari satgas.
Dimintai keterangannya, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang menjelaskan jika tim bakal melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan. Apalagi kini status PPKM sudah memasuki PPKM level 3 sehingga penindakan wajib dilakukan.
Iwan dengan lugas mengatakan jika tim bakal mengawasi segala kegiatan yang memiliki potensi menimbulkan kerumunan. Timnya bersama dengan aparat gabungan telah menggelar giat penertiban prokes selama satu minggu ini.
Bagi pihak yang melakukan pelanggaraan ketentuan PPKM level 3 tentunya akan mendapat sanksi hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda No.5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.