Syarat Dukungan Balon Independen 41.825

0
2426

ROHUL, gomediaku.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hulu (Rohul) akan menerima berkas syarat dukungan bakal calon (Balon) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari independen atau perseorangan mulai Kamis (11/6/2015) besok hingga 15 Juni 2015 akan datang.

Sesuai Peraturan KPU, Balon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari perseorangan minimal dukungan harus 7,5 persen dari jumlah penduduk.

Berdasarkan catatan KPU 7,5 persen dari jumlah penduduk Rohul 557.660 jiwa, jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh Balon independen minimal 41.825 jiwa dilengkapi dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

”Dukungan calon perseorangan harus tersebar di 50 persen kecamatan,” kata Elfendri dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Rohul, kemaren.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi Balon independen sendiri, jelas Elfendri yakni foto copy KTP pendukung. Dukungan direkap dalam bentuk form B1 KWK (Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah) perseorangan per desa.

”Kemudian direkap lagi dalam form B2 KWK Perseorangan,” jelas dia di kantornya Jalan Imam Bonjol No 48 Pasirpengaraian.

Tahap verifikasi administrasi dilakukan Kelompok Kerja Pencalonan KPU Rohul sampai 18 Juli 2015, sejak berkas syarat dukungan diserahkan.

Sedangkan tahap verifikasi faktual dilakukan oleh Panitia Pemilihan Sementara (PPS) dimulai 23 Juni hingga 6 Juli. Sesuai aturan, semua dukungan akan diverifikasi oleh PPS langsung kepada pendukung, tidak lagi menggunakan sistem acak.

Jika warga yang tidak memberikan mendukung, namun namanya tercantum di form, warga akan mengisi form model B-3 KWK Perseorangan, yakni surat pernyataan tidak mendukung.

”Surat dukungan sistemnya dibuat per desa. Harus diteken oleh calon (perseorang) dan wakilnya, serta harus diteken Kades (Kepala Desa),” pungkas Elfendri. (Yus/Adv/Hms)

Baca Juga  KPU Inhu Gelar FGD Terkait Aturan Pelaksanaan Kampanye

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini