ROHUL, gomediaku.com-Penyidik Kepolisian Resor Rokan Hulu saat segera melimpahkan berkas kasus pembakaran lahan dan hutan yang terjadi di wilayah itu, yang melibatkan tujuh tersangka.
Menurut Kaoolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, berkas tujuh tersangka pembakaran lahan itu dalam waktu dekat akan dilengkapi atau P21, untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pasirpangaraian.
”Kasusnya masih dalam proses melengkapi berkas (P21),” ujar Pitoyo kepada wartawan di Pasirpangaraian, Rabu (30/9/15).
Disebutkan, tujuh tersangka itu diproses dari dua kasus, yakni kebakaran kawasan hutan di Desa Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto dan kebakaran lahan di Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo.
Sedangkan dua Karsus lain, yakni kebakaran ratusan hektar lahan di PT Agro Mitra Rokan di Kecamatan Kepenuhan, dan kebakaran lahan di PT. Sumatera Silva Lestari di Kecamatan Bangunpurba masih tahap penyelidikan.
AKBP Pitoyo mengungkapkan dari kebakaran hutan di Dusun III, Desa Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul, empat pria diamankan, terdiri berinisial Uj sebagai orang yang diduga menyuruh empat pelaku membakar, yakni berinisial Ag, MM, Ar, dan RL.
”Pelaku Uj masih dalam pengejaran. Diduga dia adalah otak pelakunya,” katanya.
Kemudian, kasus kebakaran lahan di Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, yang terjadi pada Senin (21/9/15) lalu, lima pria tertangkap tangan sedang membakar lahan milik HT (55), yakni Ttg (40) warga Serang Banten, dan tiga warga Desa Marga Mulya Suk (40), Mok (35) dan Iw (26).
Namun, anehnya dari lima pria yang sempat diamankan ke Mapolsek Rambah Samo, Penyidik Polres Rohul hanya menetapkan tiga pria sebagai tersangka. Bahkan, pemilik lahannya, HT, sama sekali tak tersentuh hukum.
Dijelaskan Pitoyo, tujuh tersangka itu dikenakan Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup, dan UU Perkebunan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Yus)