Pemberhentian Nasrul dan Erizal Masih dalam Proses

0
2443

ROHUL, gomediaku.com-Proses Pemberhentian Dua Anggota DPRD Rokan Hulu yang maju pada Pilkada 9 Desember 2015 nanti, yaitu, Nasrul Hadi dan Erizal, masih dalam proses administrasi.

Menurut Sekretaris DPRD Rohul, Sariaman, Msi, terkait itu pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pemkab Rohul dan Pemprop Riau.

”Proses administrasi pemberhentian pak Nasrul dan Erizal masih dalam proses, karena sesuai aturan kan 60 hari sejak penetapan sebagai calon oleh KPUD,” kata Sariaman kepada wartawan, Senin (21/9)

Disebutkan, penetapan pasangan calon Bupati dan wabup Rohul oleh KPUD Rohul yang dilakukan 24 Agustus 2015 lalu, sehingga proses pemberhentian anggota DPRD yang maju itu sampai batas waktu 24 Oktober nanti.

Dijelaskan Sariaman yang juga mantan Sekretaris KPUD Rohul itu, pengangkatan dan penetapan anggota DPRD kabupaten dilakukan oleh Gubernur, sehingga proses pemberhentiannya juga melalui SK Gubernur.

”Khusus untuk Pak Nasrul Hadi selaku pimpinan DPRD, memiliki 2 SK Gubernur Riau, yakni, SK pengangkatan selaku Anggota DPRD dan SK sebagai Ketua Dewan,” kata Sariaman. (Yus)

Baca Juga  Wan Ahmad Saiful Menyerahkan Formulir Demokrat dan PPP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini