ROHUL, gomediaku.com-Panitia Pengawas (Panwas) Pemilukada Rokan Hulu (Rohul) telah menemukan dugaan kecurangan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Rohul, karena telah mencetak sendiri poster, padahal sesuai ketentuan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) harus diadakan oleh KPUD.
Berkaitan dengan itu Panwas sudah memanggil Tim Kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati itu untuk dimintai keterangannya terkait poster dicetak sendiri itu.
Kecurangan pemasangan poster dari bahan kertas itu ditemukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rambah Samo yang terpasang di beberapa lokasi pada Sabtu (5/9/15). penemuan itu dilaporkan ke Panwas Rohul pada Senin (7/9/15).
Ketua Panwas Rohul Hidayati yang dikonfirmasi melalui anggota Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Gummer Siregar, membenarkan adanya kecurangan salah satu paslon yang mencetak dan memasang sendiri poster itu.
”Yang ditemukan sebagai barang bukti sebanyak empat lembar poster. Lokasinya sudah difoto oleh Panwascam Rambahsamo,” ujar Ketua Panwas Rohul Hidayati melalui Komisioner dari Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Gummer Siregar, Senin (14/9/15).
Dilanjutkannya, pasca laporan Panwascam Rambahsamo, pada Kamis (10/9/15), Panwas Rohul telah memanggil Ketua Tim Kampanye Paslon bersangkutan untuk klarifikasi, dan telah dibuat pernyataan tertulis di atas materai 6.000.
”Ketua Tim Kampanye telah memenuhi panggilan. Dia mengakui poster dicetak oleh tim relawan Rambahsamo tanpa sepengetahuan dirinya,” ungkap Gummer kepada wartawan Senin (14/9)
Gummer mengakui Panwas Rohul telah mengirimkan tiga rekomendasi secara tertulis ke KPU Rohul, seperti peringatan tertulis, memerintahkan menarik semua poster yang telah dicetak, dan ketiga ada bukti penarikan poster.
Gummer manambahkan bahwa bahan kampanye yang dicetak KPU harus memakai logo KPU dan ada kode khusus, seperti poster, brosur, pamflet, dan lainnya.
Selain itu, alat atribut kampanye atau APK yang dicetak KPU seperti baliho berukuran 4 meter kali 7 meter, umbul-umbul, dan spanduk.
Sedangkan bahan kampanye yang dibolehkan dicetak oleh Paslon, seperti kartu nama, stiker ukuran 10 centimet kali 5 centimeter, mug, kaos, kalender, topi, pulpen, dan lainnya, selama tidak lebih dari Rp 25 ribu. (Yus)