Mendagri: Calon Independen Jangan Cuma Bisa Kumpulkan KTP

0
2616

JAKARTA, gomediaku.com-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, persyaratan calon kepala daerah dari unsur independen atau tanpa dukungan partai politik bakal lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya, terutama untuk mencegah KTP bodong. Persyaratan yang masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini sudah dibahas di DPR.

”Udah dibahas dengan DPR. Saya kira akan lebih bagus untuk memotong KTP bodong dan sebagainya,” kata Tjahjo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5), sebagaimana dilansir merdeka.com.

Tjahjo menegaskan, persyaratan dari calon independen menjadi calon kepala daerah memang diperketat. Meski demikian, aturan ini dibuat bukan untuk menghalangi bagi yang bersangkutan untuk maju dalam pilkada.

”Tapi secara kualitatif memang dia harus orang yang tokoh. Jangan asal dia bisa kumpulkan KTP dia jadi calon. Tapi orang yang memang benar-benar dia tokoh, panutan di daerah dan mampu bersaing dengan orang usulan partai politik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tjahjo menambahkan, dukungan bagi calon independen tidak harus e-KTP. Tetapi bisa juga dengan KTP manual lantaran belum semuanya beralih ke e-KTP.

”KTP kan bisa juga, enggak masalah,” tandasnya.

Untuk diketahui, KPU telah mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan di pilkada, termasuk soal pencalonan calon independen. Ternyata, syarat maju calon independen lebih berat dibanding PKPU sebelumnya.

Aturan soal pencalonan calon independen tercantum dalam PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Calon non parpol itu disyaratkan mengumpulkan sejumlah dukungan yang tak sedikit dari pemilih untuk bisa mencalonkan diri.

Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan fotokopi KTP pendukung. Tak hanya itu, pendukung si calon juga harus mengisi formulir dukungan yang harus ditandatangani.***

Baca Juga  Kasus Money Politics di PT PEU Tuntas Dikaji Panwas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini