JAKARTA, gomediaku.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten tahun 2011-2013. Hari ini, penyidik memanggil Sekretaris Pribadi bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yakni Alinda Agustine Quintansari sebagai saksi untuk mantan bosnya.
”Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (26/5), sebagaimana dilansir merdeka.com.
Bersama Alinda, lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eneng Sumiyati alias Sumi selaku pembantu rumah tangga Atut. ”Yang bersangkutan juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama,” jelas Priharsa.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adik Atut yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.
Penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan kasus itu bisa ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) selaku Gubernur Pemerintah Provinsi Banten dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana) selaku Komisaris Utama PT BPP (Bali Pacific Pragama). Ratu Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dari hasil perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Alkes Banten, penyidik KPK juga menjerat Atut dengan pasal penerimaan komisi (gratifikasi). Atut dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Atut dijerat empat pasal itu karena diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Gubernur Banten menerima sesuatu, atau memaksa meminta sesuatu, atau menerima potongan padahal diketahui atau patutu diduga hal itu supaya dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, terkait dengan proyek alkes Banten.
KPK juga menyatakan mulai mengusut dugaan pencucian uang dilakukan Atut. Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, profil kekayaan Atut sebagai penyelenggara negara ditengarai janggal.***