Jaksa Tuntut 7 Warga Kepenuhan Timur 4 Bulan Penjara

0
2361

ROHUL, gomediaku.com-Akhirnya Tujuh warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang didakwa mencuri buah sawit milik PT.Budi Murni Panca Jaya (BMPJ), dituntut oeh Jaksa Penuntut Umum (JPU), 4 bulan kurungan potong masa tahanan dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Tujuh warga ini menjadi terdakwa karena diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan sengketa dikuasai PT. Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) pada 4 Februari 2015 lalu.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpangaraian Iskandar Zulkarnain dan Riki dalam sidang di Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, dipimpin Ketua Majelis Lilin Herlina, beranggota Feri Irawan, dan Lia Yuannita, Senin (14/9/15) sore.

Tujuh warga Kepenuhan Timur dituntut 4 bulan kurungan dikurangi masa tahanan pertama, di antaranya Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya H. Iskandar (50), Dalius (39), Anasrudin AD (48), Abdul Karim (35), Zulkifli Lubis (33), Basuki alias Suki (37), dan Adenan bin Atan (52).

JPU mengakui ada beberapa faktor jaksa menjatuhkan tuntutan ke tujuh warga, seperti beberapa alat bukti, saksi dari pihak PT. BMPJ, serta saksi dari Penyidik Polda Riau yang menangkap ke tujuh warga Kepenuhan Timur.

”Jadi ada beberapa faktor yang menentukan tuntutan,” ujar Riki kepada wartawan seusai sidang.

Menurut JPU, Iskandar Zulkarnain, tuntutan Kejaksaan dinilainya rendah, karena tujuh terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan.

Atas tuntutan 4 bulan kurungan potong masa tahanan, para terdakwa masih kurang terima. Terdakwa Iskandar, selaku Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya misalnya. Ia keberatan karena selama persidangan tidak ada saksi yang mengakui bahwa mereka pernah melakukan pencurian di lahan sengketa dikuasai PT. BMPJ.

Baca Juga  Asyik Nikmati Shabu di Tali Air, Pemuda Rohul Dicokok Polisi

”Saya ditangkap saat akan pergi shalat Zuhur ke masjid di dalam areal PT. AMR, bukan di lokasi,” jelasnya.

Iskandar tetap membela diri, bahwa ia dan enam warga lain tidak melakukan pencurian TBS kelapa sawit di lahan PT. BMPJ.

”Kami akan tetap melakukan upaya hukum, termasuk melakukan upaya banding jika divonis bersalah. Sebab kami ditangkap tidak dalam keadaan bersalah,” tegas Iskandar.

Sementara, Kuasa Hukum tujuh warga Kepenuhan Timur, Heryanty Hasan juga mengakui bahwa ke tujuh kliennya tidak bersalah. Ia akan sangat tidak rela walau tujuh kliennya divonis satu jam, karena penangkapan dilakukan anggota Polda Riau tidak prosedural.

Sebelum masuk agenda sidang perdana di PN Pasirpangaraian, ke tujuh warga juga sempat melayangkan mem-Praperadilkan pihak Polda Riau. Namun, pada sidang dilakukan satu pekan itu, Pengadilan memutuskan proses penangkapan ke tujuh warga sudah prosedural. (Yus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini