Pekanbaru, 19 April 2025 – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Provinsi Riau, bekerja sama dengan SKK Migas dan Pemerintah Provinsi Riau, mengadakan Sosialisasi & Diskusi Publik terkait Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan revisi dari Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, yang mengatur tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Minyak dan Gas (WK Migas) .
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme Participating Interest (PI) 10%, yang merupakan hak daerah dalam eksplorasi dan produksi migas. Diskusi juga menyoroti pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan PI 10%, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh daerah .
Dalam sambutannya, Ketua ISEI Riau, Herman Boedoyo, menekankan pentingnya pemahaman yang baik atas regulasi baru ini untuk memastikan implementasi yang lebih efektif di tingkat daerah.
“Dengan adanya regulasi yang diperbarui ini, kami berharap daerah bisa lebih optimal dalam mengelola hak Participating Interest 10%, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah,” ujar Herman .
Acara yang berlangsung di Aula Lantai 4 BRK Syariah, Jalan Sudirman, Pekanbaru, ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di sektor energi dan ekonomi, termasuk pejabat pemerintah, akademisi, , perwakilan perusahaan migas dan Yanin Kholison ,Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagut yg mewakili CW Wicaksono serta Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Zulkifli Syukur, hadir mewakili Gubernur Riau, H. Abdul Wahid .
Sejumlah narasumber dari berbagai sektor memberikan pemaparan mengenai kebijakan PI 10% dan dampaknya bagi daerah, di antaranya:
1. Barkun K. Suko – Perwakilan Ditjen Migas, Kementerian ESDM RI
2. Rudi Arief – Manager Relations Zona Rokan , PT Pertamina Hulu Rokan.
3. Febriansyah Putra – mewakili Direktur PT. Riau Petroleum (Perseroda)
4. Mizan Asnawi – Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMRI
Diskusi ini dipandu oleh Cecep Suryadi, yang bertindak sebagai moderator .
Dalam diskusi, para narasumber menjelaskan bahwa revisi Permen ESDM No. 37/2016dilakukan untuk menyempurnakan beberapa aspek penting, termasuk:
• Definisi Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) agar lebih sesuai dengan ketentuan dalam PP 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
• Kejelasan pembagian PI 10% antara provinsi dan kabupaten/kota, terutama jika ada pelamparan reservoir antarwilayah.
• Ketentuan pengalihan saham PI 10% dalam lingkup BUMD atau afiliasinya, yang sebelumnya masih menemui kendala di beberapa daerah .
Acara ini turut hadir juga Tokoh Masyarakat seperti Mambang Mit, Datuk Seri Raja Marjohan Yusuf, Irwan Nasir , Dr.dr. Chaidir serta dari komisi III DPRD Provinsi Riau ; Edi Basri dan H.Abdullah yg turut juga mengkritisi dalam sesi diskusi
Beberapa hal yg menjadi perhatian serius ISEI (Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia) dari hasil diskusi seperti ;
1. Perkataan participating interest (PI) 10% muncul dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 dalam rangka meningkatkan peran serta daerah dan nasional
2. Perbedaan kepemilikan saham dengan PI?
3. Perhitungan participating interest 10% dari lifting atau dari deviden?
4. Rendahnya daya negosiasi dari BUMD (Pemerintah Daerah) untuk mendapatkan PI 10%
5. Dana PI 10% yang diperoleh Pemerintah tidak utuh, karena harus membiayai operasional dan pengembangan BUMD
6. Anak perusahaan BUMD Penerima PI 10% hanya focus di PI saja sedangkan BUMD / Anak Perusahaan BUMD lainnya belum ada yg bisa masuk dalam kegiatan non PI
7. Munculnya permasalahan PI oleh APH (Jaksa & Kepolisian) adanya ide agar PI 10% diserahkan ke Pemerintah Daerah melalui Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 dan Permen ESDM No. 1 Tahun 2025
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat lebih memahami dan mengimplementasikan regulasi baru dengan lebih baik. Pemanfaatan Participating Interest (PI) 10%) yang optimal akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di Riau .
ISEI Riau dan mitra terkait akan terus mengawal implementasi regulasi ini agar berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.