Jakarta – Belakangan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah menerbitkan pedoman terbaru mengenai setiap pasien Covid-19 varian Omicron tak boleh menggunakan obat terapi antibodi Casirivimab dan Imdevimab.
Dikutip dari CNBC Indonesia, via keterangan resminya, Badan Kesehatan Dunia itu menjelaskan jika terapi Casirivimab dan Imdevimab adalah dua kombinasi antibodi yang terbukti tak efektif dalam melawan varian Omicron.
“WHO kini merekomendasikan terapi ini hanya diberikan pada infeksi Covid-19 yang disebabkan varian lain,” jelas WHO dalam rilisnya, dilansir Sabtu (5/3/2022).
Casirivimab dan Imdevimab sendiri diketahui merupakan sejumlah terapi antibodi monoklonal atau protein sel kekebalan buatan laboratorium, di mana dikhususkan dibuat dalam melawan virus Covid-19 yang memiliki tingkat gejala ringan.
Terapi ini sebelumnya juga telah mendapatkan izin darurat dari BPOM AS, yakni FDA. Walau begitu, FDA mengungkapkan hal yang senada dengan WHO jika meski terapi antibodi ini telah diberikan izin darurat, tetapi penggunanya hanya bisa khusus pada pasien Covid-19 yang terinfeksi varian selain jenis Omicron.
Kondisi ini didorong FDA dalam mencegah penderita Covid-19 mengalami efek samping yang agak berat semisal alergi dengan potensi serius, atau efek samping khusus dari paparan varian Omicron.