Enam Pejudi Diamankan Polisi

0
2338

ROHUL, gomediaku.com -Kepolisian Sektor Rambah amankan enam pelaku perjudian jenis qiu-qiu di di Jalan lingkar KM 4, Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah.

Enam pelaku judi jenis qiu-qiu tersebut yakni, M. Rafles (34), Agustina (27), Trisno (31), Hendra (31), Herli S (21), dan M. Arbai (21). Yang semuanya merupakan warga asal Sumatera Utara.

Kepala Kepolisian Resor Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK. Mhum melalui Paur Humas Polres mengatakan berdasarkan laporan polisi LP. A/78/IX/2015//Res Rohul/Sek Rambh, mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat kepada salah seorang anggota Polsek Rambah.

Dijelaskan Paur Humas Ipda P. Simatupang, Senin (14/9) mengatatakan awal mula penangkapan tersebut. Pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.00 WIB anggota Polsek Rambah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dijalan lingkar KM 4, Desa Sukamaju, tepatnya dibelakang rumah Sandi, sedang berlangsung tindak pidana Perjudian jenis qiu-qiu.

”Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Rambah melakukan penyelidikan ditempat yang diinformasikan,” kata Ipda P. Simatupang.

Sesampai dilokasi tersebut, anggota Polsek melakukan pengecekan, ternyata benar dan didapati enam orang sedang melakukan perjudian jenis qiu-qiu selanjutnya dilakukan penangkapan.

”Para pelaku tidak dapat mengelak saat dilakukan penggerebekan. Enam pelaku langsung ditangkap, serta digiring ke Mapolsek Rambah,” Sambung Ipda P. Simatupang.

Ditambahkan Ipda P. Simatupang, adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu set kartu domino dan uang sejumlah Rp. 162 ribu.

”Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Rambah. Guna penyelidikan lebih lanjut,”’ tandas Ipda P. Simatupang. (Yus)

Baca Juga  Kapolres Dumai Janjikan Hadiah Bagi yang Berhasil Tangkap Pelaku Karlahut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini