ROHUL, gomediaku.com-Sebanyak dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu, berhasil diciduk Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) dari dua lokasi berbeda, yakni Rambah Samo dan Tambusai Utara, Rabu dinihari (16/9). Selain menciduk dua pria pengedar sabu itu,, polisi juga mengamankan seorang wanita.
Pada hari Rabu dinihari itu sekitar pukul 02.30 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres menangkap seorang pria, Pit alias Pice (28) warga Okak Danausakti, Kecamatan Rambah Samo.
”Pria ini ditangkap dengan TKP di jalan tali air Kilometer 6 Kecamatan Rambah, atau di depan Cafe saudara Murlan,” ujar Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda P. Simatupang, kepada wartawan Rabu siang (16/9).
Pice ditangkap berkat info warga ke polisi yang melaporkan di sebuah kafe di sekitaran irigasi KM 6 sering terjadi transaksi dan pesta Narkoba. Saat ditangkap, Pice sedang menunggu seseorang di depan kafe milik Murlan.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, dari dalam saku celana depan sebelah kiri tersangka ditemukan 1 paket sedang dan 1 paket kecil sabu dibungkus plastik bening lebih kurang 1,75 gram.
Polisi turut amankan 3 handphone Nokia, 1 kotak rokok tempat menyimpan sabu, 1 kantong plastik bening klip, 1 sendok dari pipet, uang tunai hasil penjualan Rp 750 ribu, dan 1 kaca pirex.
”Pengakuan tersangka, sabu tsk shabu sebanyak 2 paket sabu itu ia dapat dari temannya di Pekanbaru,” jelas Ipda P. Simatupang.
Dua Tersangka Lain Ditangkap Sedang Pesta Sabu
Sebelumnya, Selasa (15/9/15) kemarin sekira pukul 17.30 WIB, anggota Polsek Tambusai Utara juga mengamankan seorang pengedar sabu bersama teman wanitanya yang sedang pesta sabu di penginapan milik Madun di Kilometer 24 Bandar Selamat Desa Mahato. Dari lokasi ini polisi turut amankan 1 senjata replika jenis air softgun warna hitam.
Rsl alias Kumbi (37) warga Aek Nabara, Labuhan Batu, Sumatera Utara, ditangkap bersama teman wanitanya IMS (27) warga DK4 D Kecamatan Tambusai Utara, Rohul, saat akan pesta sabu di dalam kamar.
Kumbi dan teman wanitanya diamankan Selasa sekira pukul 17.30 WIB berkat info warga yang melaporkan ada bandar Nakorba di penginapan milik Madun. Anggota Polsek Tambusai Utara dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ipda Yohanes menangkap Kumbi dan teman wanitanya.
Di dalam kamar penginapan, polisi amankan 1 handphone samsung, 1 bong lengkap dan siap pakai, 1 timbangan digital warna hitam silver, 1 senjata jenis air softgun, 2 bungkus plastik berisikan Narkoba jenis sabu, 1 mobil Mitsubishi Lancer Evo BK 1051 ZO yang dijadikan tempat penyimpanan barang bukti.
Dari pengakuan tersangka bahwa sabu ia peroleh dari temannya berinisial Snt warga Sikampak, Kabupaten Labuhan Batu Selatan. ”Tersangka dan barang bukti juga sudah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda P. Simatupang. (Yus)