Dirut PHR Kembali Tak Penuhi Undangan Komisi V DPRD Riau, RDP Tak Dijadwal Ulang

0
2274
Gedung DPRD Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. (f: int)

Pekanbaru, GoMediaKu.Com – Sejumlah unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Riau sepakat untuk menghentikan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Jaffee Arizon Suardin tanpa adanya undangan rapat lanjutan.

Mereka para legislator yang bersepakat itu adalah Ketua DPRD Riau Yulisman, Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti, Anggota Komisi V Ade Hartati Rahmat, H Sugianto, dan Hj Karmila Sari.

Sikap itu mereka ambil menyusul setelah Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Jaffee Arizon Suardin, kembali tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPRD Provinsi Riau, Kamis (2/2/2022).

Namun, Jaffee mengirimkan surat kuasa kepada DPRD Riau yang memberikan kuasa kepada EVP Upstream Business PHR WK Rokan, Edwin Suzandi.

Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti mengatakan, karena sudah dua kali tak datang diundang, DPRD Riau tidak ingin menjadwalkan ulang RDP. Namun, DPRD Riau berencana akan membentuk Panitia Khusus (Pansus).

“Kita tidak ingin mengundang dan menjadwal ulang. Apakah sikap kita secara kelembagaan terhadap PHR, apakah ini dibentuk Pansus?” tanya politisi PDI Perjuangan itu.

H. Sugianto, anggota Komisi V DPRD Riau, menilai Dirut PHR tidak menghargai undangan yang disampaikan oleh DPRD Riau untuk melaksanakan RDP terkait masalah kecelakaan kerja.

Untuk itu, kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, selaku yang mewakili Komisi V dan Fraksi PKB, Rapat ditunda sampai Dirut PHR Jaffee Suardin hadir.

Ini merupakan kali kedua Dirut PHR tak menghadiri RDP yang ditaja Komisi V DPRD Riau setelah sebelumnya, Rabu (25/1/2023),
Jaffe A Suardin juga tidak dengan alasan sedang berada di Jakarta. (ismi)

Baca Juga  Anggota DPRD Riau Diberi Kebebasan Memilih Rapat secara Fisik atau Virtual

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini