KPUD Rohil Belum Terima LHKPN dan Surat Pengunduran Diri Calon Bupati dan Wakil Bupati

0
2551

BAGANSIAPIAPI, gomediaku.com-Hingga saat ini ada pasangan Bakal Calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Rohil masih belum memenuhi syarat administrasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Adapun yang belum diserahkan yakni, laporan Hasil Kekayaan Penyelemggara Negara (LHKPN) dan Surat pengunduran diri bagi TNI, PNS dan anggota DPRD aktif. hal itu di sampaikan Komisioner KPU Rohil Ketua KPUD Rohil Agus Salim SP melalui, Supriyanto, Selasa (4/8) di Bagansiapiapi.

Apabila tak juga dilampirkan maka pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati terancam tak memenuhi syarat. ”Masih ada pasangan yang belum lengkap salah satunya LHKPN dan Surat bersedia mengundurkan diri bagi PNS, TNI dan anggota DPRD,” ucap Supriyanto.

Komisi Pemilihan umum (KPU) Rohil memberikan tenggang waktu untuk 2 pesyaratan ini. untuk LHKPN dimulai sejak 4-7 Agustus dan paling lama pukul 16.00 WIB. Sementara itu untuk surat pengunduran diri paling lama pada tanggal 24 Agustus saat penetapan pasangan calon.

”Apabila kedua syarat ini tak dipenuhi maka pasangan calon dinyatakan tak memenuhi syarat dan secara otomatis tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon,” sebutnya.

Ketika ditanya pasangan calon mana yang belum memenuhi syarat KPU tidak mau menyebutkan, namun yang jelas rata-rata belum menyerahkan. ”Hampir semua belum menyerahkan 2 syarat ini, jadi yang jelas hampir semua,” cetusnya.

Untuk diketahui, adapun pasangan yang wajib menyampaikan Surat pengunduran diri adalah pasang Taem Pratama Balon Wakil Bupati yang berasal dari anggota TNI. Ridwan dan Drs Jamiluddin anggota DPRD aktif dan Syafruddin AMP Balon Bupati yang merupkan PNS Rohil aktif.

”Jadi surat pengunduran diri dilampirkan paling lambat pada tanggal 24 Agustus, sementara untuk SK pengunduran diri dari instansi atau pemerintahannya diberikan waktu hingga 60 hari setelah penetapan,” tegas Supriyatno.

Baca Juga  Kader Golkar dan Relawan Bertekad Menangkan Pilgubri dan Pilkada Pelalawan

Sementara itu untuk pasangan calon dukungan dari parpol dipastikan ada 4 bakal calon diantaranya. pasangan Suyatno dan Drs Jamiludin dukungan PDI-P 6 kursi, Partai Hanura 3 kursi, Partai Nasdem 2 kursi dan PKPI 1 kursi. ”PPP tidak masuk dan ditolak karena saat pengantaran berkas pendaftaran tidak melampirkan surat dari 2 kubu DPP pusat,” ujar Supriyanto.

Hal ini sesuai dengan PKPU nomor 12 tahun 2012 pada pasal 4 dan 6.

”Pada pasal 6 jelas diterangkan bahwa dalam kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten terdapat 2 kepengurusan, masing-masing mengajukan pasangan calon yang sama seauai dengan persetujuan parpol ditingkat pusat,” terang Supriyanto. Sementara itu dukungan PPP Rohil hanya melampirkan tanda tangan dari Kubu Rohamurmuzy sehingga tidak diterima oleh KPU Rohil. Seharusnya lampiran dukungan harus dikuatkan dengan tanda tangan 2 kubu yakni Rohamurmuzy dan Yan Farid.

Pasangan lainnya adalah H Syafrudin AMP dan M Ridwan yang diusung 2 parpol yakni Partai Gerindra 5 kursi dan Partai Demokrta 4 kursi dengan total 9 kursi. Pasangan ketiga yakni Herman Sani dan Taim Pratama dengan dukungan Partai Kebangkitan bangsa 5 kursi, Partai Amanat Nasional 43 kursi dan Partai Keadilan Sejahtera 1 kursi. Pasangan terakhir adalah partai Golkar ini tunggal dan memeiliki 11 kursi di DPRD Rohil. berbeda dnegan PPP yang ditolak KPU, Partai Golkar diterima karena melampirkan 2 dukungan kepengurusan Golkar pusat kubu Aburizal Bakri dan Agung Laksono. (andi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini