Kepala Lapas Tak Beri Ampun Siapapun yang Berani Menyeludupkan Narkoba

0
2659

ROHUL, gomediaku.com-Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pasirpangaraian Misbahuddin, kecolongan menyusul beredarnya ganja di lapas yang dipimpinnya.

Padahal dia mengakui sejak awal bertugas di Pasirpangaraian, telah mendengungkan ”perang” terhadap handphone, pungutan liar, dan narkotika dan obat-obatan terbarang (Narkoba) atau ”Halinar” di areal Lapas.

Meski penjagaan akses masuk ke dalam Lapas sudah diperketat sejak lama, diakuinya para pelaku masih saja punya cara lain dalam memasukkan barang haram ke Lapas, baik handphone atau Narkoba.

Seperti dilakukan dua warga binaan, AF alias Farid dan AR alias Asep, yang berhasil memasukkan 6 ons daun ganja kering ke dalam kamar tahanan, dan terindikasi melibatkan seorang oknum pegawai Lapas.

”Dari itu kita rutin melakukan razia ke seluruh kamar,” ujar Misbahuddin saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (10/9/15).

Misbahuddin menegaskan selaku pimpinan dirinya tidak akan memberi ampun kepada siapapun pelaku yang berani ”menyeludupkan” Narkoba ke dalam Lapas, termasuk kepada pegawai Lapas.

”Sebab Narkoba benar-benar dilarang. Akan kita tindaklanjuti pelakunya ke pihak berwajib,” tegasnya.

Dalam mencegah Narkoba di dalam Lapas, dua hari sejak ia menjabat sebagai Kepala Lapas Klas II B Pasirpangaraian, dirinya mendengungkan ”perang” terhadap Halinar.

”Karena bukan kali pertama ini saja. Kita akan tindak tegas, sehingga di Lapas ini zero Narkoba,” optimisnya.

Menurut Misbahuddin, remunerasi diberikan oleh pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM kepada Napi adalah kesempatan sehingga harus digunakan dalam mengurangi hukuman.

”Bukan malah berbuat kejahatan di dalam Lapas,” katanya.

Misbahuddin menyayangkan sikap oknum pegawai Lapas senior yang diindikasi membantu memasukkan daun ganja pesanan Farid ke dalam kamar, sebab tidak curiga sama sekali saat diberi uang Rp 500 ribu oleh Farid.

Baca Juga  Anggota Polres Inhu Jadi Sindikat Peredaran Sabu Ditangkap Polisi

”Karena daun ganja yang bawa masuk seniornya, sehingga pegawai baru tak berani menegurnya,” ungkapnya.

Misbahuddin menerangkan Farid merupakan Napi kasus Narkoba jenis ganja pindahan dari Lapas Bangkinang, Kampar. Ia dihukum 12 tahun penjara dan masih menjalani hukumannya.

Ditanya terkait handphone sebagai pemicu beredarnya Narkoba di Lapas, Misbahuddin mengakuinya. Namun ia memastikan melarang keras warga binaan pakai handphone di Lapas, sebab pihak Lapas sudah sediakan warung telepon khusus Lapas atau Suspas.

”Jika mereka mau menghubungi keluarganya silahkan, bayar pulsanya,” jelas Kalapas dan mengakui semua nomor tujuan telepon keluar dicatat oleh petugas Lapas.

”Tapi yang namanya manusia, dia bisa sembunyi-sembunyi. Pengamanan sudah kita perketat, sekarang optimalisasi,” pungkas Misbahuddin dan menegaskan bagi petugas Lapas yang ketahuan memberikan kebebasan handphone di Lapas akan ditindak tegas. (Yus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini