Beranda Ragam Politik Panwas Rohul Minta Paslon Cabup Taat Aturan

Panwas Rohul Minta Paslon Cabup Taat Aturan

0
2590

ROHUL, gomediaku.com-Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Hidayati menghimbau ke tiga pasangan calon Bupati dan wakil Rohul agar bisa memberikan contoh sebagai warga negara yang taat terhadap peraturan yang berlaku.

Pasalnya, diakui wanita yang akrab dipanggil Yayat ini, pihaknya sudah mengirimkan surat penegasan ke tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul, agar membongkar sendiri seluruh Alat Peraga Kampanye (APK).

Ia mengatakan surat penegasan dikirimkan ke tiga pasangan calon dan tim pemenangan dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum Rohul menenetapkan calon dan penetapan nomor urut pasangan yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rohul 9 Desember 2015.

”Kami sudah kirimkan surat penegasan kepada seluruh pasangan calon dan ke timnya untuk membongkar seluruh APK,” ujar Hidayati di kantornya di Jalan Rokan, Pasir Pengaraian, sabtu (29/8) kemarin.

Menurut dirinya, surat penegasan dikirimkan karena sesuai Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye. Seluruh APK harus dibongkar, kecuali APK yang dicetak oleh KPU Rohul.

Dirinya juga menambahkan, bila surat penegasan pertama tidak diindahkan oleh pasangan calon dan timnya, maka Panwas Rohul akan mengirimkan surat penegasan kedua sebagai ultimatum.

”Jika surat kedua juga tak diindahkan, maka Panwas Rohul akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Rohul,” sambung Yayat yang menerangkan bersama Satpol PP akan melakukan penertiban seluruh APK pasangan calon, kecuali APK yang dicetak oleh pihak KPU.

Dengan adanya kerjasama antara seluruh pihak, dalam hal ini dia yakin pelaksanaan Pilkada serentak akan berjalan sukses dan lancar, sehingga pesta demokrasi tahun ini benar-benar menghasilkan pemimpin berkualitas.

Yayat mengungkapkan sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye, baliho akan dicetak oleh KPU. Setiap pasangan calon hanya dibolehkan memasang 5 baliho, 20 umbul-umbul per kecamatan, dan 2 spanduk per desa per pasangan calon.

Baca Juga  Syarat Dukungan Balon Independen 41.825

Untuk desain baliho, umbul-umbul, dan spanduk dibuat pasangan calon dan dicetak oleh KPU. Dan biaya sepenuhnya ditanggung pasangan calon. Menghindari APK ilegal, KPU akan memberi tanda khusus di setiap APK.

”Kita akan melakukan pengawasan ketat. Jika ada APK yang bukan dicetak KPU, maka akan ditertibkan,” tegas Hidayati. (Yus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini