ROHUL, gomediaku.com-Bakal calon Bupati Rokan Hulu (Rohul) Ir. H. Hafith Syukri MM mengatakan dirinya telah menerima Surat Keputusan pemberhentian dari Badan Kepegawaian Pusat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun demikian, dirinya masih menjabat sebagai Wakil Bupati Rohul sampai 2016 akan datang.
”Sesuai aturannya, saya hanya berhenti dari status saya sebagai PNS, sedangkan jabatan sebagai Wakil Bupati (Rohul) tidak berhenti,” kata Hafith menjawab wartawan seusai Deklarasi Koalisi dengan Partai Demokrat, PKS, dan PKS, di Hotel Sapadia Pasirpangaraian, Sabtu (15/7/15).
Diakuinya, pada tahapan kampanye Pilkada, dirinya hanya mengambil cuti. Hafith akan mengikuti aturan cuti kampanye yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Hafith mengakui masih punya masa kerja sebagai PNS selama 7 tahun kedepan. ”Ini menjadi keputusan berat diambil untuk berhenti dari PNS, ini akan saya pertimbangkan dengan kerja keras saya,” ujarnya dalam sambutan saat Deklarasi Kampanye dihadiri kader Partai Demokrat, PKS, dan PKB.
Hafith mengungkapkan pertama keputusan MK keluar, pertama yang ia hubungi via BlackBerry Message atau BBM adalah calon Wakil Bupati Rohul Nasrul Hadi.
”Setelah saya BBM, dia (Nasrul Hadi) jawab lanjut terus. Makanya saya lanjut juga,” jelasnya.
Hafith berharap, dengan beda usia 14 tahun antara dirinya dengan Nasrul, pasangannya itu dapat mendorongnya dalam membangun Kabupaten Rohul.
Sementara, calon Wabup Rohul Nasrul Hadi berterima kasih atas dukungan tiga partai koalisi. Ia berharap adanya koalisi ini, dirinya dan Hafith menang di Pilkada serentak tahun ini. (Yus)