Jakarta – Dengan adanya keputusan penerapan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia oleh pemerintah yang akan dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tentunya akan berdampak pada pariwisata.
Kebijakan yang dibuat untuk diterapkan ini guna menekan laju penyebaran virus Covid-19 disaat libur Natal hingga Tahun Baru atau Nataru.
Penerapan aturan itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dilansir dari kompas.com, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang terbit pada Senin (22/11/2021) lalu juga mengatur sektor pariwisata diantaranya sebagai berikut, Selasa (23/11/2021):
- Destinasi wisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan Medan dikhususkan untuk meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3.
- Menerapkan pengaturan ganjil-genap atau gage untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas.
- Tetap menerapkan protokol kesehatan namun lebih ketat.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan wisata termasuk mal.
- Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diizinkan memasuki kawasan wisata termasuk mal.
- Kuota kunjungan wisatawan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas total.
- Pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup dilarang.
- Kegiatan seni budaya dan tradisi, baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19, dibatasi.
- Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan.
- Menutup seluruh alun-alun pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022.
- Pawai dan arak-arakan, baik terbuka maupun tertutup, dilarang untuk menghindari kerumunan.
- Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal diperpanjang menjadi pukul 09.00-22.00 waktu setempat. Kuota kunjungan maksimal 50 persen.
- Bioskop dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
- Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.