PPKM Level 3, Ini Aturan Pariwisata 24 Desember 2021-2 Januari 2022

0
1905
PPKM Level 3, Ini Aturan Pariwisata 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Puncak Paku di Kawasan Mandeh Sumatera Barat

Jakarta – Dengan adanya keputusan penerapan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia oleh pemerintah yang akan dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tentunya akan berdampak pada pariwisata.

Kebijakan yang dibuat untuk diterapkan ini guna menekan laju penyebaran virus Covid-19 disaat libur Natal hingga Tahun Baru atau Nataru.

Penerapan aturan itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dilansir dari kompas.com, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang terbit pada Senin (22/11/2021) lalu juga mengatur sektor pariwisata diantaranya sebagai berikut, Selasa (23/11/2021):

  • Destinasi wisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan Medan dikhususkan untuk meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3.
  • Menerapkan pengaturan ganjil-genap atau gage untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas.
  • Tetap menerapkan protokol kesehatan namun lebih ketat.
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan wisata termasuk mal.
  • Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diizinkan memasuki kawasan wisata termasuk mal.
  • Kuota kunjungan wisatawan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas total.
  • Pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup dilarang.
  • Kegiatan seni budaya dan tradisi, baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19, dibatasi.
  • Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan.
  • Menutup seluruh alun-alun pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022.
  • Pawai dan arak-arakan, baik terbuka maupun tertutup, dilarang untuk menghindari kerumunan.
  • Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal diperpanjang menjadi pukul 09.00-22.00 waktu setempat. Kuota kunjungan maksimal 50 persen.
  • Bioskop dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
  • Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga  Terinfeksi Covid-19? Ayo Konsumsi Makanan Kaya Nutrisi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini