Lima BUMD tersebut masing-masing PT Bumi Siak Pusako, PT Permodalan Siak, PT Sarana Pertambangan dan Energi (SPE), PT Kawasan Industri Tanjung Buton serta PT Sarana Pembangunan Siak.
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Jaja Subagja SH MH, Bupati Siak Alfedri, Asdatun Dzakiyul Fikri,SH,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharma Bella Tymbasz dan unsur Forkomimda serta seluruh Kepala OPD di Pemkab Siak.
Kajari Siak Dharma Bella menyampaikan, MoU ini merupakan pintu masuk sebagai pengacara negara. “Hari ini kami sudah Sah sebagai fungsi legal asisten legal saran saran hukum, nanti bidang datun yang akan mendampingi para BUMD maupun untuk Pemkab Siak,” ucapnya.
Dharmabella akan membentuk tim untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. “Yang menjadi perhatian kami yang mana dalam hal pendapatan asli daerah Siak masih rendah, dan untuk itu kedepan yang menjadi prioritas bagi kami untuk membentuk tim dalam mengoptimalkan PAD, yang nantinya akan dibentuk tim teknis di OPD satuan kerja di Kabupaten Siak,” ucapnya.
Kajati Riau melalui sambutannya mengatakan, Kejari Siak sebagai Pengacara Negara diharapkan bisa saling berkoordinasi dan berkomunikasi, serta beliau selalu mengingatkan kita untuk menjaga 3M dan untuk bersedia divaksin.
Bupati Siak Alfedri, atas nama Pemerintah Kabupaten Siak mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Riau di Kota Istana Siak. “Dan kami mengucapkan terima kasih karena bapak telah meluangkan waktu pada hari ini. Acara ini telah dimulai dengan Penandatanganan MOU antara Pemerintah Kabupaten Siak dan beberapa BUMD se-Kabupaten Siak bersama Bapak Kejaksaan Negeri Siak.
“Diharapkan dengan kedatangan Bapak Kajati ke Siak ini dapat memberikan arahan-arahan kepada kita, untuk pembekalan sekaligus memberikan motivasi dan menyemangati kita melaksanakan tata kelola pemerintah dengan baik selaku Aparatur Sipil Negara secara profesional, dan melaksanakan tugas secara efektif dan akuntabel. Sehingga kinerja dari Pemerintah Kabupaten Siak termasuk beberapa BUMD bisa lebih baik dimasa yang akan datang,” ucap Alfedri.
Ditambahkan Alfedri, tujuan dari Penandatanganan MOU ini untuk mendapatkan berbagai pendapat-pendapat hukum bahkan pendampingan hukum baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, selaku Jaksa Pengacara Negara. Diharapkan lima BUMD ini dapat siap untuk menerima arahan-arahan dan pendapat hukum di masa yang akan datang.
“Untuk Pemerintahan Desa juga mendapat pendampingan dalam TP4B dan dilanjutkan dengan Jaksa Jaga Desa. Hal ini dapat diberikan bimbingan bagaimana tata cara pengelolaan keuangan agar lebih tertib sehingga bisa terhindar dari hal-hal yang berhubungan dengan hukum,” ucap Alfedri.***