PEKANBARU, gomediaku.com-Provinsi Riau merupakan daerah yang rawan menjadi pintu masuk peredaran narkoba. Tak hanya jaringan antar provinsi bahkan juga jaringan internasional. Sebab, letak wilayah Provinsi Riau secara geografis berada dekat dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.
Ini didukung pula dengan posisi Provinsi Riau yang berhadapan langsung dengan Selat Malaka. Dimana memiliki garis pantai pesisir timur yang cukup panjang, yakni mencapai 370 mil. Sehingga ada banyak pelabuhan tidak resmi yang luput dari pantauan petugas. Belum lagi banyak aliran sungai yang dapat dimanfaatkan sebagai jalur transportasi dari luar negeri memasuki Riau. Maka bukan mustahil lagi, Riau menjadi pintu masuk peredaran narkoba.
Terkait dengan itulah, sebagaimana dilansir koranriaunet, DPRD Riau berencana untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Perda ini nantinya akan menjadi ‘senjata baru’ terkait penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya adalah sudah sangat mendesak di Provinsi Riau.
Komisi A DPRD Riau selaku pihak yang membawahi masalah ini di legislatif menilai penting Ranperda ini. Paling tidak untuk mencegah dan menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan lainnya. Dengan Ranperda yang nantinya diwacanakan menjadi Peraturan Daerah (Perda), akan ada bentuk peraturan yang dapat menjadi ‘tameng’ bagi pengedaran dan penyalahgunaan narkotika serta zat adiktif lainnya di Bumi Lancang Kuning.
Persiapan untuk Ranperda ini sudah mulai dilakukan. Salah satunya dengan melakukan observasi ke DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (26/7/2016) lalu. Observasi ini dilaksanakan Karena DPRD Babel sendiri bersama dengan Pemerintah Provinsi Babel telah berhasil menerbitkan Perda Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika ini. Sehingga Komisi A DPRD Riau ingin meminta pengalaman DPRD Babel, dalam merumuskan Ranperda soal Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika ini.
Rombongan Komisi A DPRD Riau yang datang berkunjung ke DPRD Babel ini dipimpin langsung oleh Ketua Ir H Hazmi Setiadi MT dan Sekretaris Suhardiman Amby, serta sejumlah anggota seperti Sumiyanti, Sugianto, Eddy M Yatim, Abdul Vattah AH, dan Nasril.
Dari informasi yang diperoleh, kedatangan Komisi A DPRD Riau saat itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Babel Didit Sri Gusjaya didampingi anggota Komisi I DPRD Babel, Toni Purnama dan Ariyanto.
Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi A DPRD Riau sekaligus Ketua Rombongan Hazmi Setiadi menyampaikan maksud kedatangan mereka. Yakni dalam rangka pencegahan penanggulangan narkotika di Provinsi Riau. Menurut Hazmi, Provinsi Riau saat ini merupakan salah satu pintu masuk narkoba di Indonesia.
”Riau masuk ke dalam 7 daerah peredaran narkoba terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, karena Babel sudah punya Perda terkait masalah ini, maka DPRD Riau perlu banyak masukan dari Babel,” ucap Ketua Komisi A dari PAN ini.
DPRD Riau, dinilai Hazmi, sangat mengapresiasi langkah DPRD Babel karena sudah bisa menerbitkan Perda yang membahas berbagai peraturan untuk permasalahan yang umum seperti ini. “Keberhasilan inilah yang mendorong Komisi A DPRD Riau berkunjung ke Babel, tepatnya ke DPRD Babel,” ungkap Hazmi Setiadi.
Kunjungan Komisi A DPRD Riau ini tentu saja mendapat sambutan hangat dari DPRD Babel. DPRD Babel dalam pertemuan mengakui sangat antusias menerima rombongan DPRD Riau yang ingin berdialog atau berdiskusi masalah Perda.
Ini dibenarkan oleh anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto. Ia mengatakan DPRD Babel yang ketika itu langsung diwakilkan Ketua DPRD-nya Didit, dengan gamblang memaparkan tentang Perda Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika yang mereka hasilkan itu.
Menurut Didit saat itu, Perda ini merupakan salah satu Perda Inisiatif murni dari mereka. Namun demikian, pada awalnya, DPRD Babel sendiri melalui Komisi I, mengaku sempat mempunyai keraguan dalam hal pendanaan.
Akan tetapi, karena maraknya peredaran narkoba di berbagai kalangan, tidak hanya di Babel, namun daerah lain, memaksa Komisi I bersama Badan Legislasi terus bergerak membahas Raperda ini hingga menjadi Perda.
Pasalnya, kondisi di Babel sendiri disebut Ketua DPRD, hampir sama dengan kondisi di Riau. Dengan kata lain sebagai wilayah yang rawan narkotika. Bila Riau masuk peringkat 7, Babel masuk dalam 10 besar peredaran narkoba di Indonesia, dan narkoba juga sudah masuk ranah umum. Artinya bukan lagi konsumsi elit, namun sudah masuk berbagai kalangan.
Kondisi inilah yang melahirkan kesepakatan agar Perda itu segera dibuat. Dan tahun 2015, Perda ini berhasil paripurnakan, dan kini dalam proses mempertanyakan follow up, dengan berencana mengundang Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) mereka dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk membahas apa saja yang dibutuhkan untuk mem-follow up, minimal mensosialisasikan Perda ini.
Dengan kata lain, sebelum menerbitkan Perda, perlu adanya implementasi terhadap Perda. Apakah nanti bisa direalisasikan dan digunakan. Baru pada tahun 2017 mendatang akan diundang pihak terkait supaya bersinergi menjalankan Perda ini.
Pengalaman dari DPRD Babel ini diapresiasi Komisi A DPRD Riau. Anggota Komisi A DPRD Riau Abdul Vattah mengaku sangat terkesan dengan observasi yang dilakukan di Babel tersebut. Ada pelajaran penting yang diperolehnya saat ikut pertemuan.
Dikatakannya, inti dalam Perda Penanggulangan Narkoba yang dihasilkan DPRD Babel itu terlihat jelas. Yakni menekankan sektor paling bawah yaitu masyarakat. ”Masyarakat harus berperan aktif dalam hal pelarangan peredaran narkoba. Selain itu aparat juga turut berperan aktif melindungi masyarakat,” paparnya.
Lanjutan MoU
Kunjungan dan observasi yang dilakukan ke DPRD Babel ini setidaknya membuktikan komitmen Komisi A DPRD Riau untuk tegas memberantas narkotika. Ini sebagai lanjutan dari hasil kesepakatan atau Memorandum of Understanding yang pernah ditandangani bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Kamis, 2 Juni 2016 lalu.
MoU ini ditandatangani sebagai langkah sosialiasi guna penguatan pembangunan berwawasan anti narkoba di DPRD Riau. Bahkan pada kesempatan itu Komisi A mengeluarkan wacana agar anggota DPRD Riau turut melakukan tes urine, dalam rangka mendukung pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Ketua Komisi A DPRD Riau, Hazmi Setiadi mengatakan, pihaknya sudah sepakat dengan pihak BNN Provinsi Riau untuk melakukan kerjasama dalam hal pemberantasan Narkoba. Termasuk dengan penyelenggaraan tes urine tersebut.
Dikatakan Hazmi, hal itu memang wajib diikuti oleh anggota DPRD Riau, karena sudah menjadi kesepakatan antara pihak DPRD Riau dengan pihak BNN Provinsi Riau. Sehingga nantinya semua anggota DPRD Riau dan juga pegawai yang ada di sana harus mengikuti tes urine.
”Inilah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba di Riau. Delapan poin sudah disepakati bersama BNN Riau,” ungkapnya saat itu.
Adapun kesepakatan atau MoU yang ditandatangi itu ada delapan item. Antara lain: Pertama, DPRD Provinsi Riau merencanakan pelaksanaan tes urine bagi seluruh anggota DPRD Riau dan sekretariat DPRD Riau. Kedua, DPRD Provinsi Riau akan menindaklanjuti perencanaan bantuan pembangunan kantor BNN Provinsi Riau.
Lalu yang ketiga, DPRD Provinsi Riau bersedia diikutsertakan dalam kegiatan razia penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba BNN Provinsi Riau. Keempat, DPRD Provinsi Riau bersedia memberikan penguatan dalam upaya penertiban jam operasional tempat-tempat hiburan.
Kelima, DPRD Provinsi Riau bersedia mendukung program P4GN melalui penyisipan materi tentang bahaya narkoba di kegiatan sosialisasi Perda pada 8 (delapan) daerah pemilihan di Provinsi Riau.
Keenam, DPRD Provinsi Riau bersedia mendukung program P4GN melalui pemasangan imbauan anti narkoba pada baliho, banner, spanduk. Ketujuh, DPRD Provinsi Riau juga bersedia mendorong Pemerintah Daerah untuk mendukung segala bentuk upaya pencegahan pemberantasan penyalahan dan peredaran gelap narkoba agar Riau bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Dan kedelapan, DPRD Provinsi Riau juga akan menyetujui dan mensahkan anggaran dari setiap instansi pemerintah maupun instansi terkait yang mengalokasikan anggaran kegiatan yang berhubungan dengan upaya P4GN.***