Anggota DPRD Riau Laporkan Tindakan Teror ke Polresta Pekanbaru

0
1708
Sugeng Pranoto saat menggelar konferensi pers terkait aksi teror yang ia terima Rabu (30/06).

Pekanbaru (Gomediaku.com) – Jumat (25/06) adalah kali kedua politisi PDI Perjuangan, Sugeng Parnoto menerima teror oleh sekelompok orang.

Pasalnya, ketika Sugeng tak berada di rumah, sekelompok orang memaksa masuk ke rumahnya dan berhasil mennguasai rumahnya. Ketika itu hanya isteri dan anaknya yang berada di rumah. Tak urung hal tersebut membuat anaknya takut.

Dengan terot yang diterimanya itu, anggota DPRD Riau Sugeng Pranoto melaporkan perbuatan sekelompok oknum yang menyerang rumahnya ke Polresta Pekanbaru.

“Saya sebenarnya tidak ingin melaporkan namun karena yang diserang secara psikologis anak dan isteri saya, ya terpaksa saya melapor ke Polresta Pekanbaru,” kata Sugeng didampingi pengacarnya, Hendra Marpaung, saat menggelar konferensi Pers di ruang rapat fraksi PDIP gedung DPRD Riau, Rabu (30/6/21).

“Akhirnya sekelompok orang ini secara paksa berhasil menguasai rumah saya dan membuat anak dan isteri saya ketakutan. bukan hanya itu mereka juga mematikan listrik rumah saya,” kata Sugeng.

Lanjut Sugeng menurut informasi yang disampaikan anaknya melalui Ponsel kedatangan sekelompok orang yang diduga berasal dari Satria Komodo Indonesia (Sakoi) ini terkait persoalan hutang Sugeng dengan Edi Rantau, sebesar Rp170 juta.

“Demi Allah saya tidak punya hutang dengan Edi Rantau seperti yang diberitakan beberapa media beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Sugeng mengatakan dirinya dengan Edi Rantau pada tahun 2010 hingga 2012 lalu membangun bisnis bersama jenis BBM, dan Edi Rantau ikut serta menyertakan modalnya dengan perjanjian mendapatkan 5 persen dari keuntungan tiap bulannya namun usaha ini tidak berumur panjang dan berakhir pada tahun 2012 karena bangkrut.

”Selama tahun 2010 hingga 2012, saya selalu memberikan Edi Rantau uang fee sebesar 5 persen, sampai usaha ini bangkrut,” katanya lagi.

Baca Juga  Terdakwa Pembunuhan Anggota Kostrad Beri Kesaksian di Persidangan

Sekelompok orang ini dilaporkan ke Polresta Pekanbaru pada Jumat malam (25/06) setelah aksi menguasai rumahnya dihentikan oleh Tim Buser Polresta Pekanbaru.

“Malam itu juga saya bersama pengacara saya Hendra Marpaung membuat laporan ke Polresta Pekanbaru dan dimintai keterangan hingga pukul 2:00 WIB,” ujarnya lalu memperlihatkan Surat Tanda Bukti Laporan.

Sugeng mengatakan bukan kali ini saja dirinya diteror bahkan pada tahun 2015 lalu dirinya mengalami kekerasan fisik oleh oknum AURI, yang diduga orang suruhan isteri Edi Rantau. Oknum AURI itu memukul rusuknya dan membuat Sugeng pingsan, lalu dirawat di rumah sakit.

“Itu saya laporkan ke polisi namun saya minta dipending proses hukumnya dengan catatan Edi Rantau tidak lagi mengulangi perbuatannya. Namun dengan kejadian ini bisa saja laporan pada tahu 2015 lalu dilanjutkan penyidikannya” kata Sugeng.

Sementara itu Hendra Marpaung mengatakan sebelum kejadian terakhir yang dialami kliennya, dirinya pernah bertemu dengan Larsen Yunus yang mengaku mendapat kuasa dari Edi Rantau untuk menuntaskan persoalannya dengan Sugeng disalah satu restoran cepat saji pada salah satu mal di Kota Pekanbaru.

Saat itu Larsen yang ditemani oleh oknum Sakoi dan beberapa media totalnya ada 8 orang, mengatakan LSM Gamari yang diketuainya mendapat kuasa dari Edi Rantau untuk menyelesaikan persoalan hutang tersebut.

“Saya katakan jika Edi Rantau merasa ada persoalan piutang dengan klien saya, silahkan laporkan ke aparat penegak hukum, baik secara perdata maupun pidana, namun Larsen menolak dengan alasan dirinya tidak memiliki kuasa untuk melapor dan akan menempuh langkah diluar hukum. Saya ingatkan kepada mereka untuk tidak bermain diluar koridor hukum, tahu-tahunya Larsen menggunakan jasa penagih hutang (Sakoi) untuk meneror klien saya,” jelasnya.

Baca Juga  Kapolres: Warung Maksiat Tempat Ngumpul Pelaku Kejahatan akan Disikat

Hendra menambahkan di dalam surat bukti lapor para peneror ini diduga telah melanggar UU nomor 1 KUHP pasal 355. yang berbunyi penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini